• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Hal Yang Membatalkan Shalat

 on Senin, 02 Mei 2016  

Ada begitu banyak hal yang dapat membatalkan shalat, sebagiannya telah menjadi kesepakatan ulama tanpa khilaf, sebagian lainnya juga membatalkan namun masih khilaf para ulama di dalamnya.

Hal Yang Membatalkan Shalat

1. Kehilangan Salah Satu Dari Syarat Sah Shalat
a. Murtad
Syara pertama orang yang mengerjakan shalat adalah statusnya harus menjadi seorang muslim. Bila status keislamannya terlepas, maka otomatis shalatnya menjadi batal.
b. Gila
Demikian juga dengan orang yang tiba-tiba menjadi gila atau hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.
c. Belum Masuk Waktu
Di antara syarat sah shalat adalah bahwa mengetahui bahwa waktu shalat sudah masuk. Sebab shalat itu tidak sah dilakukan bila belum lagi masuk waktunya.
d. Tersentuh Najis
Suci dari najis adalah salah satu syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang kalau badan, pakaian atau tempatnya shalatnya masih terkena najis.
e. Mengalami Hadats Kecil
Bila seseorang mengalami hadats besar atau kecil, maka batal pula shalatnya, baik hal itu terjadi tanpa sengaja atau secara sadar, ataupun dengan sengaja dan sepenuh kesadaran.
Hal-hal yang membuat seseorang berhadats kecil dan bisa membatalkan wudhu' ada beberapa hal. Sebagian disepakati para ulama dan sebagian lainnya masih menjadi khilaf atau perbedaan pendapat.
  • Keluarnya Sesuatu Lewat Kemaluan
Yang dimaksud kemaluan itu termasuk bagian depan dan belakang. Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, mani, wadi, mazi, atau apapun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal, cacing atau lainnya.
  • Tidur
Tidur yang bukan dalam posisi tetap (tamakkun) di atas bumi. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW
  • Hilang Akal
Hilang akal baik karena mabuk atau sakit. Seorang yang minum khamar dan hilang akalnya karena mabuk maka wudhu' nya batal. Demikian juga orang yang sempat pingsan tidak sadarkan diri juga batal wudhu'nya.
  • Menyentuh Kemaluan
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأ
Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu (HR. Ahmad dan At-Tirmizy)
Para ulama kemudian menetapkan dari hadits ini bahwa segala tindakan yang masuk dalam kriteria menyentuh kemaluan mengakibatkan batalnya wudhu. Baik menyentuh kemaluannya sendiri ataupun kemaluan orang lain. Baik kemaluan laki-laki maupun kemaluan wanita. Baik kemaluan manusia yang masih hidup ataupun kemauan manusia yang telah mati (mayat). Baik kemaluan orang dewasa maupun kemaluan anak kecil. Bahkan para ulama memasukkan dubur sebagai bagian dari yang jika tersentuh membatalkan wudhu.
  • Menyentuh Kulit Lawan Jenis
Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram tanpa ada lapisan atau penghalan, termasuk hal yang membatalkan wudhu menurut pendapat para ulama.
g. Mengalami Hadats Besar
Selain terkena hadats kecil, yang ikut juga membatalkan seseorang dari shalatnya adalah terkena atau mendapatkan hadats besar. Maksudnya, kalau pada saat sedang shalat, seseorang mengalami hal-hal yang mengakibatkan terjadinya hadats besar, maka secara otomatis shalatnya batal.
  • Keluar Mani
  • Bertemunya Dua Kemaluan
  • Meninggal
  • Haidh
  • Nifas
  • Melahirkan
h. Terbuka Aurat Secara Sengaja
i. Bergeser Dari Arah Kiblat

2. Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Apabila ada salah satu rukun shalat yang tidak dikerjakan, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya. Dan sebagaimana kita bahas sebelumnya, bahwa rukun shalat itu ada 13 perkara, bahkan sebagian ulama menambahi bilangannya, sesuai dengan perbedaan pendapat masing-masing.
Maka bila salah satu dari rukun-rukun itu tidak dikerjakan, seketika itu juga shalat menjadi batal hukumnya.
a. Kehilangan Niat
Seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba niatnya berubah, maka shalatnya menjadi batal.
Yang dimaksud dengan berubah niat disini adalah bila terbetik niat untuk menghentikan shalat yang sedang dilakukannya di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya.
b. Tidak Membaca Surat Al-Fatihah
Seluruh ulama sepakat bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Sehingga bila ada orang yang sengaja atau lupa tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung ruku', maka shalatnya menjadi batal.
c. Rukun-rukun Lainnya
Dan rukun-rukun shalat lainnya masih banyak, tetapi kalau salah satunya tidak dikerjakan, maka shalat orangitu batal jadinya.
  • Tidak Berdiri
  • Tidak Ruku'
  • Tidak I'tidal
  • Tidak Sujud
  • Tidak Duduk Antara Dua Sujud
  • Tidak Duduk Tasyahhud Akhir
  • Tidak Membaca Lafazdz Tasyahhud Akhir
  • Tidak Membaca Shalawat
  • Tidak Mengucapkan Salam Pertama
  • Tidak Tertib
  • Tidak Thuma'ninah

3. Berbicara di Luar Shalat

Sebenarnya shalat itu adalah gabungan dari perkataan dan gerakan. Maka pada dasarnya shalat itu adalah berbicara atau berkata-kata.
Namun yang dimaksud dengan berbicara yang membatalkan shalat maksudnya adalah pembicaraan yang diluar shalat, di antara pembicaraan dengan sesama manusia secara lisan (verbal), di luar dari yang telah ditetapkan sebagai bacaan shalat.
a. Bicara Yang Membatalkan Shalat
Dan termasuk dalam perkara menjawab perkataan orang lain misalnya :
  • Tertawa
  • Mengucapkan Salam dan Menjawabnya
  • Membaca Shalawat
  • Mendoakan Orang Bersin
  • Mengucapkan Shadaqallahul-Adzhim, Sebagian orang ada yang terbiasa membaca lafadz shadaqallahul-adzhim seusai membaca ayat-ayat Al-Quran. Dan sebagian lainnya memakruhkan, karena takut dianggap bagian dari Al-Quran.
  • Mengucapkan Istirja' , Lafadz istirj’ adalah ucapan inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Biasanya kita ucapkan manakala kita menghadapi cobaan, bala’, musibah, kematian dan sebagainya, baik kita langsung yang mengalaminya, atau dialami oleh orang lain.  Tetapi manakala lafadz itu diucapkan pada saat seseorang melakukan shalat, maka shalatnya batal.
  • Suara Tanpa Arti
b. Bicara Yang Tidak Membatalkan Shalat
Sedangkan bicara yang tidak termasuk membatalkan shalat antara lain al-fathu dan doa-doa yang kita susun dan dibaca di dalam shalat.
  • Al-Fath
Dibolehkan bagi makmum mengingatkan bacaan ayat Al-Quran yang imam melupakannya. Istilahnya adalah al-fath, yang artinya 'membuka'. Maksudnya, membuka diamnya imam yang lupa atau bingung dengan bacaannya yang tersilap. Asalkan niatnya untuk membaca Al-Quran dan bukan untuk berdialog atau talqin, hukumnya boleh. Bahkan mazhab Asy-syafi'I mewajibkannya.
  • Melafadzkan Doa
Melafadz doa tidak membatalkan shalat, karena pada dasarnya shalat itu memang doa. Bahkan di dalam shalat ada posisi tertentu yang memang kita dianjurkan untuk memperbanyak doa.

4. Bergerak di Luar Gerakan Shalat

Para ulama sepakat bahwa gerakan di luar shalat yang dilakukan berulang-ulang akan membatalkan shalat. Namun mereka berbeda pendapat dalam batasannya.
a. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah
Batasan gerakan yang banyak menurut kedua mazhab ini adalah apa yang diyakini oleh orang lain sebagai gerakan bukan shalat, maka hal itu termasuk gerakan yang banyak. Tetapi bila orang lain masih ragu-ragu apakah seseorang sedang shalat atau tidak, maka hal itu belum membatalkan.
Ibnu Abidin mengatakan harus ditambahkan bahwa gerakan yang banyak dan membatalkan shalat itu di luar dari gerakan untuk membunuh ular dan kalajengking, karena Rasulullah SAW memerintahkan untuk melakukannya.
b. Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah
Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus itu standarnya adalah al-‘urf. Al-‘Urf maksudnya kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat. Bila di tengah masyarakat suatu gerakan di dalam shalat dianggap sudah keluar dari konteks shalat, maka gerakan itu membatalkan shalat. Sebaliknya, bila ‘urf di tengah masyarakat menganggap gerakan itu masih dalam kategori shalat, maka shalatnya tidak batal.
Mazhab As-syafi'i memberikan batasan bahwa dua langkah yang dilakukan oleh orang yang sedang shalat, belum termasuk membatalkan, karena dianggap masih sedikit. Tetapi langkah yang ketiga sudah membatalkan, karena tiga adalah angka banyak yang minimal. Demikian juga dengan gerakan lainnya, bila sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.

5. Makan dan Minum

Makan dan minum termasuk perbuatan yang membatalkan shalat. Namun para ulama berbeda pendapat tentang detail-detailnya.
a. Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan walau pun seseorang lupa menelan biji kecil, shalatnya dianggap batal. Demikian juga gerakan mengunyah makanan bila tiga kali berturut-turut, meski tidak ditelan, sudah dianggap membatalkan shalat.
Gula yang ada di mulut bila larut dengan ludahnya, juga termasuk ke dalam hal yang membatalkan shalat.
Ibnu Abidin menyebutkan yang termasuk kategori makan ada dua. Pertama, gerakan mengunyah makanan meski tidak ditelan. Kedua, menelan makanan atau minuman meski tidak mengunyah.
b. Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah membedakan antara makan minum yang disengaja dengan yang terlupa. Makan minum dengan sadar dan sengaja, tentu membatalkan shalat. Namun bila makan dan minum itu dilakukan tanpa sadar alias lupa, maka shalatnya tetap sah. Hal ini persis dengan bila orang puasa dan terlupa sehingga memakan makanan di siang hari.
Untuk itu, orang yang makan sambil shalat, kalau memang benar-benar lupa, disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.
c. As-Syafi’iyah
Mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bila orang menelan makanan atau minuman, meski jumlahnya sangat sedikit atau kecil, tetap saja membatalkan shalat. Bahkan meski dia tidak menginginkannya.
Mazhab ini juga menyebutkan bahwa melakukan banyak gerakan mengunyah makanan termasuk hal yang membatalkan shalat, meski makanan itu tidak sampai tertelan.
Hal-hal yang tidak termasuk membatalkan dalam perkara makanan menurut mazhab ini antara lain : kasus terlupa, baru kenal Islam, tidak ada ulama,
Orang yang makan waktu shalat karena lupa, shalatnya tidak dianggap batal, sebagaimana orang yang makan karena terlupa pada saat berpuasa.
Orang yang baru saja masuk Islam dan masih jahil atas ilmu-ilmu syariah, bila dia shalat sambil memakan makanan atau meminum minuman, dalam kadar tertentu diperbolehkan.
Bila ada orang Islam yang hidup terpisah dari masyarakat Islam, tanpa ada ulama yang mengerti hukum Islam, lalu dia shalat dan karena ketidak-tahuannya dia makan ketika shalat, dalam kasus ini ada keringanan.
d. Al-Hanabilah
Mazhab Al-Hanabilah membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah. Orang yang sedang melakukan shalat fardhu bila dia memakan sesuatu atau meminumnya, maka shalatnya batal. Meski pun yang dimakan itu sedikit.
Namun bila makan dan minum pada waktu shalat sunnah, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya. Kecuali apabila jumlah yang dimakan itu sangat banyak.

6. Mendahului Imam dalam Shalat Jama'ah

Bila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka batal-lah shalatnya. Namun bila hal itu terjadi tanpa sengaja, maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.
As-Syafi'iyah mengatakan bahwa batasan batalnya shalat adalah bila mendahului imam sampai dua gerakan yang merupakan rukun dalam shalat. Hal yang sama juga berlaku bila tertinggal dua rukun dari gerakan imam.

7. Terdapatnya Air bagi Yang Tayammum

Seseorang yang tidak mendapatkan air untuk bersuci dari hadats, lalu bersuci dengan cara bertayammum untuk shalat, bila ketika shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu', maka saat itu otomatis shalatnya batal.
Karena halangan dari bersuci dengan air sudah tidak ada lagi. Maka begitu shalatnya batal, dia harus berwudhu' saat itu dan mengulangi lagi shalatnya.
Lain halnya bila shalat sudah dikerjakan, dan air baru kemudian ditemukan. Maka dalam keadaan seperti itu dia punya satu di antara dua pilihan. Pertama, dia boleh mengulangi shalatnya dengan berwudhu’. Kedua, dia tidak perlu lagi mengulangi shalatnya, karena sudah ditunaikan secara sah.

Hal Yang Membatalkan Shalat 4.5 5 Unknown Senin, 02 Mei 2016 Ada begitu banyak hal yang dapat membatalkan shalat, sebagiannya telah menjadi kesepakatan ulama tanpa khilaf, sebagian lainnya juga membat...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
J-Theme