Makna Riddah (Murtad) menurut bahasa ialah kembali
dari meninggalkan sesuatu menuju ke sesuatu yang lainnya. Sedangkanmenurut
syarak ialah putusnya Islam dengan niat kufur, berucap kufuratau berbuat kufur,
seperti sujud kepada berhala, baik sujudnya atas dasar mentertawakan atau
karena nekat atau juga karena kepercayaanseperti mempercayai adanya dzat baru
yang membuat alam.
Riddah (Murtad) adalah keluar dari Islam baik dengan
perkataan, perbuatan maupun dengan keyakinan. Misalnya, enggan membayar zakat,
puasa atau haji karena dianggap tidak wajib atau meyakini Muhammad dusta. Tapi
keyakinan yang tidak disertai perbuatan, belum dianggap murtad.
Perbuatan murtad diancam dengan dua hukuman, yaitu
hukuman mati sebagai hukuman pokok dan dirampas harta bendanya sebagai hukuman
tambahan.
Diriwayatkan dari Ibn
Abbas bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Barang siapa yangmenukar agamanya
(dari Islamkepada agama yang lain) maka bunuhlah dia.
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari
agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yangp
sia-siaamalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghunineraka,
mereka kekal di dalamnya.
Mawlana Muhammad Ali dan Muhammad Hasyim Kamali juga
menyatakan bahwa murtad yang diancam dengan hukuman mati adalah yang setara
dengan desersi. Hukuman mati dalam kasus murtad telah disepakati tanpa keraguan
lagi oleh keempat Mazhab Hukum Islam. Namun kalau seseorang dipaksa mengucap
sesuatu yang berarti murtad sedangkan hatinya tetap beriman, maka dalam keadaan
demikian itu dia tidak akan dihukum murtad.
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia
beriman ,kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam
beriman, akan tetapi orang yang melapangkan dadanyauntuk kekafiran, maka
kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar